Pencuri Kayu Asal Gondang Diringkus Polsek Rejoso
NGANJUK - Pencuri kayu milik perhutani, Sarto (67) tahun asal Dusun, Tliweng, Desa Sengaten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro berhasil diringkus jajaran polisi Polsek Rejoso, Senin (17/9/2018) sore hari.
Awalnya petugas Perhutani mencurigai dan mengamankan satu unit truck diesel warna kuning Nopol AG 8018 7 UW bermuatan kayu jati. Setelah dilakukan periksa petugas perhutani di pos PHH Desa Sambikerep tidak bisa menunjukkan surat sah hasil hutan.
"Mengetahui tidak ada surat sah, petugas perhutani membawa terduga tersangka berikut barang bukti ke mapolsek," ungkap Kapolsek Rejoso AKP Burhanuddin
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu sebuah truck diesel berwarna kuning dengan nomor polisi AG 8018 UW dan 18 kayu jati dengan perkiraan kerugian Rp. 6,8 juta.
“Pelaku sedang kita periksa lanjutan, dan kasus ini akan dikembangkan untuk mencari pelaku lain dan penadah barang curian,” pungkasnya.
Reporter : kusno lindu aji
Editor : Syarif